RUQYAH

Definisi RUQYAH secara istilah adalah berlindung diri dengan ayat-ayat al-Quran dan dzikir-dzikir serta do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah saw.

Abd al-Rozzaq:

“Ruqyah adalah permohonan perlindungan (jampi-jampi) yang dibacakan kepada orang yang terkena penyakit seperti demam, ketakutan (sawan) dan kedengkian dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.”

Muhammad Nasir al-Din al-Albani:

“Ruqyah adalah sesuatu do’a yang berasal dari al-Quran dan as-Sunnah yang shohih yang dibacakan kepada seseorang dengan maksud untuk mendapatkan kesembuhan.”

RUQYAH syar’iyyah memiliki beberapa syarat yang disebutkan para ulama untuk membedakannya dengan ruqyah-ruqyah bid’ah dan syirik. Para ulama telah sepakat tentang bolehnya meruqyah jika terkumpul 3 syarat, yaitu:

  1. RUQYAH tersebut dilakukan dengan menggunakan Kalamullah swt, dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya.
  2. RUQYAH dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab atau dengan sesuatu yang diketahui maknanya dari selain bahasa Arab.
  3. Meyakini bahwa RUQYAH itu tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan izin Allah swt.

Dan Kami turunkan al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra’:82).

LAYANAN RUQYAH KAMI :

1.  RUQYAH ORANG

  • Konseling
  • Ruqyah 1-4 Orang

Biaya : Rp.300.000 – Rp. 600.000

2. RUQYAH TEMPAT (Rumah/ Kantor/ Yayasan/ Lahan)

  • Konseling
  • Ruqyah Tempat

Biaya : Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000

Untuk informasi layanan terapi / konsultasi RUQYAH SYAR’IYYAH, silahkan hubungi : 081381941212 (Call/WA)